Dua Peraturan Menteri Pertanian Jadi Beban, Membingungkan Pengusaha Sawit
Data Gapki tentang Kebun Sawit
Gabungan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menuturkan jika kewajiban PBS dan PBN membangun kebun plasma seluas 20 persen dari total konsesi itu ada sejak terbitnya permentan tersebut, yakni pada 2007. Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan menyebutkan, hingga akhir 2018 total kebun sawit di Indonesia mencapai 14.309.256 hektare (ha).
Kepemilikan kebun sawit tersebut terdiri atas perkebunan rakyat seluas 5.807.514 ha, PBN seluas 713.121 ha, dan PBS seluas 7.788.621 ha. Perkebunan rakyat ini terbagi menjadi dua, yakni kebun milik petani mandiri dan petani plasma yang luasnya sekitar 617.000 ha. Sepintas, kata Mangga Barani, perkebunan swasta tidak taat aturan karena kebun plasma hanya 8 persen dari total kebun swasta. Namun perlu diingat bahwa budidaya perkebunan kelapa sawit itu ada sejak penjajahan Belanda.
Sementara itu, kewajiban membangun dan bermitra dengan plasma itu ada sejak tahun 2007 seiring dengan terbitnya Permentan No 26/2007. Permentan tersebut diperkuat dengan UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang juga mengamanatkan PBS maupun PBN membangun plasma sebesar 20 persen dari luas konsesi.
“Jadi swasta yang membangun kebun sebelum tahun 2007 itu tidak wajib membangun kebun plasma, karena memang tidak ada aturan yang mewajibkannya. Apalagi Permentan No 26/2007 tersebut tidak berlaku surut,” sebutnya.
Terkait dengan regulasi budi daya sawit di Indonesia hingga saat ini dinilai juga masih ada celah hukum terkait dengan kewajiban PBS dan PBN membangun kebun plasma. UU Perkebunan yang telah diundangkan sejak 2014 hingga saat ini belum memiliki Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaannya.
Sementara, selain tentang kebingungannya pelaku usaha melihat Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98 Tahun 2013 juga Permentan No 26/2007 dinilai masih posisinya sangat lemah karena terbit sebelum ada UU Perkebunan. Dia pun meminta untuk memberikan kepastian hukum terhadap fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (kebun plasma), perlu segera dibuat peraturan pelaksanaan dari UU Perkebunan dalam bentuk PP.
Tulis Komentar